Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia yang baru saja dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2023 dapat memperkuat pengawasan terhadap pintu-pintu peredaran flora dan fauna di Tanah Air.
 
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan selama ini sebelum ada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; KLHK belum termasuk dalam sistem custom, imigration, and quarantine (CIQ).
 
"Dengan adanya undang-undang baru itu, KLHK masuk dalam sistem CIQ yang dapat melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk/ke luar peredaran hewan, ikan tumbuhan, seperti pelabuhan, bandara, stasiun hingga bus antarkota," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Undang-undang itu memuat tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan pengendalian hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, serta pengawasan terhadap peredarannya.
 
KLHK memiliki empat tugas dan fungsi pengawasan terhadap empat objek, yaitu tumbuhan dan satwa liar, sumber daya genetik, produk rekayasa genetik, dan jenis asing invasif.
 
Indra menjelaskan dalam hal pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilihat adalah peredaran dari aspek status konservasinya, yaitu dilindungi atau tidak dilindungi.
 
KLHK mengawasi sumber daya genetik agar tidak ada pencurian atau biopiracy, pengawasan terhadap produk rekayasa genetik juga diawasi peredarannya untuk memastikan keamanan lingkungan, dan pengawasan atas masuknya jenis ini yang dapat mengganggu jenis endemik pada suatu wilayah.

Baca juga: Kampanye digital di medsos bisa bantu lindungi habitat orang utan
 
"Tugas dan fungsi itu merupakan tugas dan fungsi KLHK yang diintegrasikan ke Badan Karantina Indonesia," kata Indra.
 
Pada 20 Juli 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
 
Melalui aturan baru tersebut, maka kegiatan karantina yang sebelumnya ada di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melebur ke dalam Badan Karantina Indonesia.
 
Badan itu merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Baca juga: Aktivis: Penyelesaian interaksi negatif satwa harus menyeluruh
Baca juga: Seorang warga Agam serahkan elang brontok ke BKSDA

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023