“Satwa liar tersebut merupakan penyerahan oleh ABK Kapal Pelni KM Labobar kepada petugas Badan Karantina Maluku,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, satwa tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal bernama Faisal Simal dari Serui, Papua menuju Kota Ambon dengan tujuan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
“Satwa tersebut diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan tiket di Dek 5 dengan nomor tempat tidur 50614,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 13 ekor satwa dilindungi
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung Kasturi Ternate di Ambon
Pihak kapal kemudian melakukan koordinasi dengan Pelni Cabang Ambon, Polsek KPYS, BKSDA Maluku, Badan Karantina Indonesia Maluku untuk mengamankan satwa tersebut.
“Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk selanjutnya akan dikarantina dan direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya di Papua,” katanya menambahkan.
Kepada pelaku yang membawa satwa tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan sehingga dengan sadar menyerahkan burung tersebut.
“Pelaku hanya diberikan pembinaan sehingga mau menyerahkan satwa dilindungi itu dan tidak mengulanginya lagi karena satwa itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara,” ucap Seto.
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan satwa dilindungi di kawasan konservasi
Baca juga: BKSDA Maluku terima 11 ekor burung paruh bengkok hasil translokasi
Pewarta: Winda Herman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024