Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satwa burung nuri kepala hitam Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan satu karton berwarna coklat yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua (Lorius lory),” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, pengamanan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi dan sinergi BKSDA Maluku dengan TNI Polri, Pelni, KSOP Ambon dan anggota Intel Kodam XVI Pattimura Ambon.

Satwa burung tersebut ditemukan saat melakukan pengawasan dan pengamanan secara berpencar di dalam KM. Tatamailau bersama Danton Marinir dan Anggota lntel Kodam XVI Pattimura, petugas pengamanan Km. Tatamailau.

“Danton Marinir bersama anggota mencurigai satu karton berwarna coklat di dek tiga bagian kiri depan. Setelah dilihat dan dibuka ternyata karton tersebut terdapat kandang besi berwarna biru muda yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua,” ujarnya.

Dengan sigap, karton itu langsung diamankan dan diserahkan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon di atas KM. Tatamailau yang disaksikan oleh anggota lntel Kodam XVI Pattimura.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung Kasturi Ternate di Ambon

Ia mengatakan, burung tersebut kini telah diamankan di Pos Polisi Kehutanan BKSDA Maluku dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

“Dari hasil pemeriksaan dari petugas PKS diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak, sehingga perlu mengembalikan sifat liarnya untuk dilepasliarkan,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA lepas liarkan 24 ekor burung nuri maluku
Baca juga: Wamen LHK minta Lampung tetap jaga kelestarian kambing hutan


Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024