Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta meraih doktor dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dengan membawa Pancasila sebagai tema besar disertasinya.

Sudirta berhasil mempertahankan disertasi berjudul, rekonstruksi pemahaman atas nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam sidang terbuka promosi doktor di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta, Kamis.

“Setelah mengadakan rapat, kami para dosen penguji memutuskan bahwa Promovendus I Wayan Sudirta lulus dengan nilia sempurna, yakni IPK 4.00 atau cumlaude," kata Ketua Sidang Promosi Doktor Hukum Dhaniswara K Harjono.

Sudirta merupakan lulusan doktor ke-12 dari Universitas Kristen Indonesia, atau doktor ke-4 dari Program Studi Hukum Program Doktor UKI.

Sementara itu, Wayan Sudirta menjelaskan penelitian disertasi itu dilatar belakangi kondisi demokrasi yang sudah mengarah ke liberalisme dan kapitalisme. Nilai-nilai asing masuk ke Indonesia tanpa disaring, sementara nilai-nilai lokal pelan-pelan tergerus.

Sementara, sumber daya alam yang diamanatkan undang-undang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, banyak dikuasi oleh individu dan perusahaan asing.

"Ini persoalan kebijakan dan kemampuan politik, sehingga perlu rekonstruksi dan mengembalikan pemikiran Bung Karno, sesuai dengan pidatonya bahwa kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial salah satu tujuan yang sangat penting," katanya menegaskan.

Dia menjelaskan untuk melaksanakan rekonstruksi itu, perlu radikalisme Pancasila. Radikalisme bukan berarti negatif, tetapi mempercepat bagaimana Pancasila membumi.

Untuk membumikan pancasila, kata dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni, bagaimana agar Pancasila betul-betul disepakati, tidak boleh digoyah lagi, menjadi ideologi negara, jangan ada ideologi lain.

Pancasila sebagai ideologi negara, harus dianggap sebagai ilmu dan dipelajari oleh seluruh dunia, sehingga sosialisasinya menjadi masif.

Selanjutnya, undang-undang apapun yang dibuat, tidak boleh menyimpang dari Pancasila. Lalu, Pancasila jangan diabdikan hanya kepada pemerintah dan negara, tidak vertikal, tapi lebih banyak ke horizontal yakni ke masyarakat.

Kemudian, Pancasila itu justru harus lihat sebagai sarana untuk mengeritik pemerintah, jikalau pemerintah tidak sesuai melaksanakan program-program pembangunan berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Anggota DPR: Pengesahan RKUHP dukung pembangunan hukum nasional
Baca juga: Anggota DPR: TR Kapolri pedoman bertindak beri aspek kepastian hukum

Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023