Empat orang ini kita amankan karena terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap empat orang yang sengaja membakar lahan di daerah tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Jambi, Jumat, mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang yang ditemukan penyidik di lokasi lahan tersebut sedang membakar.

"Empat orang ini kita amankan karena terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)," katanya.

Saat ini keempat orang tersebut sedang diproses di Polres masing-masing daerah tersebut dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merugikan orang banyak ," lanjut Irjen Pol Rusdi Hartono

Selain itu, Rusdi juga terus mengimbau masyarakat bahwa saat ini daerah tersebut sudah memasuki musim kemarau sehingga kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi jangan ada yang membuka lahan dengan cara membakar karena bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca juga: Kasad puji penanganan karhutla di Jambi cukup baik

"Saya imbau masyarakat bisa saling bekerja sama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan jika terbukti maka akan kita lakukan tindakan hukum yang berlaku," katanya.

Selain diamankan empat orang tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti seperti bekas bensin, korek api, dan alat-alat lainnya yang digunakan dan disiapkan untuk membakar.

Sebelumnya, anggota Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap kelompok pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar seluas dua hektare di Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Tanjabbar.

Setelah beberapa kali melakukan aksi pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran kelompok, 'Pak Janggut' yang dikenal sebagai pelaku pembakaran lahan itu diringkus polisi dan pelaku utamanya kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan seluas dua hektare.

Aksi tersangka yang dikenal dengan sebutan nama Pak Jangggut (81) itu telah berulang kali melakukan pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya diringkus polisi dan tetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan seluas 501 hektare lahan terbakar di daerah tersebut.

Penyebab kebakaran lahan ini adalah karena angin yang bertiup dari arah selatan menuju Jambi.

Baca juga: Danrem 042/Gapu laporkan penanganan karhutla di Jambi kepada Kasad
Baca juga: PMI Jambi siapkan rumah oksigen antisipasi bencana kabut asap

Pewarta: Tuyani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023