Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Yuke Yurike mendesak Pemerintah Provinsi DKI membagikan data kendaraan belum atau tak lolos uji emisi kepada pengelola parkir swasta untuk memberikan efek jera melalui penerapan tarif parkir tertinggi.

"Ini akan efektif jika data pemerintah tentang uji emisi bisa juga dipakai pengelola parkir swasta sehingga pengaruhnya lebih besar dan ada efek jera jika belum lolos uji emisi," kata Yuke saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Yuke menuturkan adanya penerapan tarif parkir tertinggi sebenarnya berdampak kecil, terlebih hanya 10 lokasi yang menerapkan tarif disinsentif parkir.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap seluruh perparkiran terintegrasi datanya.

"Dinas Lingkungan Hidup hanya fokus ke kebersihan dan sampah padahal masalah lingkungan hidup lainnya sangat penting," tuturnya.

Baca juga: DKI terapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi

Dia menyarankan yang terpenting saat ini pemerintah provinsi harus terus membenahi pelayanan transportasi publik hingga menggencarkan uji emisi dengan alat yang berkualitas.

"Gimana kita mau 'zero emission' atau ngetes kualitas udara di setiap area yang berbeda-beda kalau alat tesnya atau teknologinya kurang memadai," ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9).

Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Baca juga: Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi

Ani menjelaskan bahwa penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023