"Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga),"
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa berkutik menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres) diduga curi start ramai terpasang di sejumlah tempat umum bahkan dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye di mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

"Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta Pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Itu kan bisa jadi nomor urut itu berubah, kan masih DCS (Daftar Caleg Sementara), belum DCT. Hal kedua, mau dipersalahkan KPU sebagai pelanggar administrasi, tapi alasannya bukan kami (KPUD)," katanya.

Meski Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga, namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten kota menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.

"Kita berharap ini kemudian ditertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemasangan yang tidak pas, mungkin dipasang di pohon. Tapi kan bukan ruang kita masuk ke sana menertibkan, apa kewenangan kita," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.

"Kita berharap Pemda sebagai instansi atasan itu untuk menertibkan apabila ada melanggar tempel (paku) di pohon, dan ruang publik, misalnya menghalangi lampu jalan dan lainnya itu bisa di tertibkan," harap dia.

Sejauh ini, kata pria disapa Ipul ini menambahkan bahwa Bawaslu wewenangnya masih terbatas dalam melakukan penindakan semacam itu seperti penertiban alat peraga, sebab belum ditetapkan calon. Karena ada ruang bagi mereka untuk sosialisasi dan pendidikan politik. Pihaknya juga memahami banyak Parpol dan bakal caleg baru yang belum dikenal publik.

Walaupun masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT, itu sebelum masuk masa kampanye. Sehingga menurut dia, jeda waktu itu rawan disalahgunakan walaupun waktunya sudah ditetapkan.

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya.

Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023