IUAE-CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan Indonesia dengan anggota negara Teluk
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengekspor perhiasan emas senilai 6,98 juta dolar AS tanpa dikenakan bea masuk ke Persatuan Emirat Arab (PEA) pada Jumat.

Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Dubai Muhammad Khomaini mengatakan ekspor perhiasan emas memanfaatkan perjanjian Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana untuk komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif.

"Kami harap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar Kawasan Timur Tengah melalui PEA. Peluang itu semakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah resmi berlaku," ujar Khomaini melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya yang berlokasi di Dubai, PEA. Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers.

Khomaini menjelaskan IUAE-CEPA telah resmi berlaku sejak awal September 2023. Perjanjian ini sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap.

Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos tarif, atau mencakup 94 persen, pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi. Dari jumlah pos tarif yang ada tersebut, sebanyak 5.523 pos tarif (72,9 persen) akan mendapat pembebasan tarif (0 persen) saat IUAE-CEPA diimplementasikan.

Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.

Selain perhiasan, beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk di antaranya produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.

"IUAE-CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan Indonesia dengan anggota negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC)," kata Khomaini.

Lebih lanjut, perjanjian ini diproyeksikan dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan dengan nilai lebih dari 10 miliar dolar AS.

Pada periode Januari-Juli 2023, total perdagangan Indonesia dan PEA tercatat sebesar 2,62 miliar dolar AS. Periode ini, ekspor Indonesia ke PEA tercatat sebesar 1,42 miliar dolar AS, sedangkan impor Indonesia dari PEA sebesar 1,20 miliar dolar AS.

Sementara pada 2022, total perdagangan kedua negara mencapai 5,06 miliar dolar AS. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke PEA mencapai 2,30 miliar dolar AS dan impor Indonesia dari PEA mencapai 2,76 miliar dolar AS.

Baca juga: Indonesia hadirkan sembilan UMKM perhiasan di pameran Singapura
Baca juga: Kemendag gandeng anak muda promosikan perhiasan ke India
Baca juga: Ekspor naik 76 persen, Kemenperin fasilitasi IKM perhiasan mengglobal

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023