Pertumbuhan ekonomi digital dan cepatnya inovasi yang berkembang terus terjadi
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dibahas secara khusus dan didefinisikan dengan jelas mengenai social commerce atau s-commerce sehingga diharapkan dapat menciptakan keberimbangan dalam industri perdagangan digital.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan dengan adanya definisi yang jelas terkait s-commerce lewat regulasi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan lebih baik.

"Dalam revisi Permendag 50/2020 bakal ada pembahasan khusus soal social commerce. Dengan adanya ini menjadi aturan maka kita harapkan bisa tercipta level playing field yang baik," kata Bima dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Peneliti berharap ada pemberlakuan regulasi pajak 'social commerce'

Bima menyebutkan terciptanya fenomena social commerce menunjukkan betapa berkembangnya industri perdagangan digital secara global sama halnya seperti saat pertama kali e-commerce muncul.

Maka dari itu, asosiasi melihat untuk menyikapi fenomena perdagangan digital yang berkembang memang dibutuhkan regulasi yang mengakomodir dinamika tersebut dengan berimbang.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menambahkan bahwa langkah merevisi Permendag 50/2020 patut diapresiasi karena artinya pemerintah pun ingin benar-benar mengakomodir kebutuhan industri dan perkembangannya.

"Pertumbuhan ekonomi digital dan cepatnya inovasi yang berkembang terus terjadi, maka kami apresiasi karena pemerintah mau mendengarkan industri. Kejadian saat ini (s-comerce) diharapkan juga bisa dijadikan landasan membentuk regulasi yang baik,"kata Budi.

Melengkapi pernyataan asosiasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong menyebutkan hadirnya revisi Permendag 50/2020 juga bisa menjadi cara pemerintah mengharmonisasi persepsi di lintas industri, kementerian, serta lembaga sehingga dapat menyikapi fenomena perdagangan digital dengan lebih bijak.

"Revisi ini adalah langkah harmonisasi sehingga kita bisa menyamakan persepsi. Dalam dalam pembentukan aturan itu juga ada tim lintas kementerian serta lembaga. Industri juga tetap didengar dalam prosesnya," ujar Usman.

Baca juga: Mendag bedakan izin penjualan di e-commerce dan social commerce

Baca juga: Apindo: Aturan soal impor di e-commerce perlu diperhatikan

Baca juga: Kemenkominfo kaji fenomena "social commerce"

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023