Pemindahan ini sudah lama direncanakan tapi baru dilaksanakan hari ini
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap untuk mendapat izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol di Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta.

"Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ke rutan Pondok Bambu hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pemindahan tersebut menurut Johan merupakan putusan majelis hakim pengadilan tinggi.

"Putusan majelis hakim PT, bandingnya sendiri belum putus tapi pengadilan tinggi memerintahkan penahanannya dipindah ke rutan Pondok Bambu," tambah Johan.

Menurut Johan, penetapan majelis hakim tersebut tertanggal 17 April 2013.

"Pemindahan ini sudah lama direncanakan tapi baru dilaksanakan hari ini," ungkap Johan.

Menurut pantauan, sekitar pukul 11.00 WIB, pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut membawa seluruh barang miliknya dari rutan KPK yang berada di lantai dasar gedung KPK yang dikemas dalam tas dan kotak.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013