Makassar (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemetaan aturan-aturan di dalam industri non bank seperti asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

Banyak aturan-aturannya yang sedang diperbaiki dalam artian yang sudah tidak relevan lagi kita cabut, kemudian ada penambahan-penambahan aturan juga.

"Intinya sebetulnya untuk membangun industri asuransi yang lebih sehat, memayungi pertumbuhan asuransi yang pesat ke depan agar kepentingan industri dan juga kepentingan masyarakat bisa berjalan bersama-sama," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Makassar, Senin.

Sejalan pemetaan tersebut, pihaknya juga tengah mendorong gagasan pengembangan asurasi mikro dalam inklusi keuangan.

"Nanti akan kami kembangkan inklusi di jasa asuransi. Jadi inklusi keuangan itu termasuk keinginan OJK membangun asuransi mikro. Asuransi mikro itu bisa kerugian akibat bencana alam, asuransi pertanian dan sebagainya," katanya usai sosialisasi UU OJK Nomor 21/2011.

Belum dapat dipastikan kapan gagasan ini berjalan. Yang jelas, lanjut dia, saat ini prosesnya tengah berjalan. "Saya tidak bisa janji persis waktunya, tapi saat ini sudah berjalan," ujarnya.

OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) saat ini juga tengah mempersiapkan kantor perwakilan di daerah. Diharapkan, kantor perwakilan di Kota Makassar telah dapat beroperasi pada awal Januari 2014. "Sedangkan kita persiapkan,"ujarnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

Lembaga ini bertujuan agar seluruh kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pewarta: Riesmawan Yudhatama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013