Atas temuan bacaleg berstatus PNS itu, maka KPU Padang akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawai Daerah (BKD) untuk diketahui status bacaleg bersangkutan, kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang M Sjahbana Sjam di Padang, Senin.
Koordinasi dengan pihak BKD Padang sangat penting untuk memastikan apakah bacaleg yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari PNS atau belum, tambahnya.
Ia menyatakan, sesuai peraturan perundang-undangan maka setiap PNS yang akan terjun ke dunia politik sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri dari PNS.
Menurut dia, bacaleg tersebut harus memilih apakah akan melanjutkan menjadi calon anggota legislatif atau tetap sebagai PNS.
Ia menyebutkan, kalau bacaleg itu belum mengundurkan diri dari PNS maka pencalonannya sebagai calon legislatif DPRD Padang harus dibatalkan.
Sebaliknya, jika tetap menjadi bacaleg maka harus mengundurkan diri sebagai PNS, tegasnya.
Pewarta: Hendra Agusta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013