Pelaksanaan rukun Islam kelima itu cukup satu kali guna memberikan kesempatan bagi orang lain yang masuk daftar tunggu.
Lebak (ANTARA) -
Akademisi yang  juga dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen berpendapat pelaksanaan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah-Madinah di Arab Saudi sebaiknya cukup satu kali untuk memberikan kesempatan bagi pendaftar lain yang masuk antrian panjang hingga puluhan tahun.
 
"Dalam perspektif agama bahwa naik haji itu wajib bagi orang yang mampu dengan melaksanakan satu kali seumur hidup. Untuk dua hingga tiga kali itu tidak wajib," kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung di Lebak, Minggu.
 
Kementerian Agama dan DPR RI Komisi VIII dapat membahas khusus untuk mengeluarkan aturan regulasi atau kebijakan pelaksanaan keberangkatan ibadah haji.
 
Pelaksanaan rukun Islam kelima itu cukup satu kali guna memberikan kesempatan bagi orang lain yang masuk daftar tunggu.
 
Apabila, tidak ada regulasi pelarangan bagi mereka yang sudah haji sampai berkali-kali itu dipastikan peluang untuk yang lain yang belum berangkat berhaji itu sangat kecil.
 
Karena itu, kebijakan larangan haji cukup satu kali itu sangat diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar tunggu haji lainnya yang menunggu hingga puluhan tahun.
 
Bahkan, di Kabupaten Lebak sendiri hingga menunggu 26 tahun juga ada di daerah lain sampai 33 tahun.
 
Dengan demikian, pihaknya setuju pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy belum lama ini wacana larangan haji lebih dari satu sekali.
 
"Saya kira wacana Pak Menteri PMK itu dinilai sangat tepat dan perlu dukungan semua pihak, termasuk DPR RI, Kemenag dan ulama," kata mantan anggota DPRD Lebak.
 
Menurut dia, selama ini, minat masyarakat yang mendaftar haji semakin meningkat menyusul pertumbuhan ekonomi nasional kembali pulih pascapandemi COVID -19.

Selain itu juga tingginya jumlah pendaftar haji, karena berbagai faktor, antara lain tingkat kesadaran dan pemahaman ajaran Islam cukup baik.
 
Dengan meningkatnya jumlah pendaftar haji dipastikan berpengaruh terhadap panjangnya antrian keberangkatan untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu.
 
Saat ini, kata dia, bagi orang yang berhaji diberikan waktu 10 tahun boleh kembali mendaftar sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015.
 
Dimana PMA itu tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dengan mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan 10 tahun kemudian.
 
"Kami berharap PMA Nomor 29 tahun 2015 itu dihapus dan diterbitkan aturan baru tentang haji cukup satu kali," kata Mochamad Husen.
Baca juga: Menko PMK tegaskan ibadah haji yang wajib hanya dilaksanakan satu kali
Baca juga: Ibadah sosial dan wacana larangan haji lebih dari satu kali

Baca juga: Kemenag kaji ulang skema remunerasi & pemberangkatan petugas haji 2024
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023