Jakarta (ANTARA) - Wakil Bendahara Umum DPP Kosgoro 1957 Bimo Trihasmoro mengatakan sebuah kebanggaan bagi Partai Golkar apabila Ridwan Kamil diusung sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

"Tentu ini sebuah kebanggaan dan kehormatan buat Golkar. Di mata para ketua umum partai pendukung Pak Ganjar Pranowo, mereka melihat Golkar partai besar dan berpengalaman serta memiliki banyak kader yang mumpuni, termasuk Pak Ridwan Kamil," kata Bimo Trihasmoro dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Bimo, Golkar secara resmi sudah mendeklarasikan mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto. Namun, sampai saat ini belum ada nama pasti siapa bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berpasangan dengan Prabowo pada Pilpres 2024.

"Secara resmi Golkar sudah ke KIM, capresnya Pak Prabowo, tapi kan belum ada siapa bacawapresnya. Kalaupun kubu sebelah melirik Pak RK jadi bacawapresnya Pak Ganjar, itu tidak bisa dilarang. Itu hak konstitusional mereka sebagai partai politik memilih warga negara Indonesia sebagai pemimpin di republik ini," ujarnya.

Meski demikian, Bimo mengatakan Partai Golkar akan tetap solid mendukung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Sekarang KIM belum jelas siapa bacawapresnya. Saya kira wajar muncul godaan politik dari koalisi lain, tapi jangan juga godaan itu lalu kemudian dilarang. Ibaratnya Golkar punya burung di tangan kanan, tiba-tiba di tangan kirinya ada burung yang datang. Jangan sampai burung yang kanan tidak jadi, burung di tangan kiri lepas," tuturnya.

Secara pribadi, Bimo melihat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Barat. Jika Ridwan Kamil diusung menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo maka hal itu bisa mendatangkan suara dari Jawa Barat.

"Setidaknya kalau Pak RK jadi bacawapres, Golkar akan menang di Jawa Barat. Cuma kan kita tunggu saja keputusan dari KIM, siapa bacawapresnya Pak Prabowo. Kalau KIM ambil bacawapresnya dari Golkar, saya percaya semua akan solid," pungkasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023