"Kendaraan yang kita amankan itu tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak membawa SIM, trondol dan lainnya,"
Lubuk Basung,- (ANTARA) -
Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan 158 lembar surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama tujuh hari Operasi Zebra Singgalang pada 4-10 September 2023 dan paling banyak anak dibawah umur.
 
Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Senin, mengatakan pihaknya menilang 158 kendaraan, teguran 375 pengendara dan kendaraan yang diamankan 40 unit.
 
"Kendaraan yang kita amankan itu tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak membawa SIM, trondol dan lainnya," katanya.
 
Ia mengatakan pelanggan yang menonjol selama operasi merupakan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat kendaraan.
 
Setelah itu, menggunakan knalpot bising, melawan arah, berboncengan lebih dari satu dan lainnya.
 
"Mereka yang melanggar itu paling banyak anak di bawah umur," katanya.
 
Ia mengakui Operasi Zebra itu dilaksanakan pada 4-17 September 2023. Polres Agam melakukan patroli dua kali setiap harinya pada pagi dan sore.
 
Operasi dilakukan secara hunting sistem atau patroli keliling dan apabila ditemukan pengendara melanggar, maka ditindak.
 
"Kita patroli keliling dan apabila menemukan pengendara yang melanggar akan ditilang," katanya.
 
Untuk meminimalisir pelanggan, tambahnya, Sat Lantas Polres Agam melakukan pembinaan ke sekolah untuk mengimbau siswa agar tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.
 
Pembinaan itu dilakukan setiap Senin saat menjadi inspektur upacara di sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Agam.
 
"Pada Senin (11/9), kita menjadi inspektur upacara di SMKN 1 Lubuk Basung. Dengan imbauan itu, saya berharap pelanggan dan kecelakaan akan berkurang," katanya. 
 
 
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023