"Ijin yang mulia, perkara Achiruddin Hasibuan ditunda karena tuntutan belum siap,"
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunda sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dengan agenda tuntutan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

"Ijin yang mulia, perkara Achiruddin Hasibuan ditunda karena tuntutan belum siap," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia mengatakan akan mengupayakan nota tuntutan Achiruddin tersebu t secepatnya selesai dibuat agar supaya dapat bisa bacakan di persidangan tersebut.

"Kami meminta sidang dengan agenda tuntutan ke depan dilakukan secara online karena masalah biaya," ucapnya.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu 13 September 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terpisah, Achiruddin mengatakan dirinya ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline bukan melalui virtual secara online.

"Saya ingin offline biar terbuka semua, tapi itu semua wewenang jaksa," ucap Achiruddin.

Dalam dakwaan, bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram, terkait sebuah ungahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tapi, Ken emosi terhadap pernyataan tersebut, dan terjadi pertengkaran di sosial media.

Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.

Singkatnya, pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.

Lalu AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya, lalu ia pun keluar dari rumah. Tapi, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.

Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan yang membuat Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di anggota tubuh. Sedangkan AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer. Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan subsider.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023