Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah peserta yang lolos sebanyak 10.300 orang.

"Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Yaqut mengatakan hasil optimalisasi tersebut menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.

Baca juga: Menag apresiasi kebijakan reformulasi PPPK Kemenag

Menurut dia, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu program-program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama," ujar Yaqut.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Baca juga: Sekjen Kemenag ingatkan gaji pegawai PPPK tidak boleh dipotong

Pengumuman ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

"Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/," kata Nizar.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, kata Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah pada 12-15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12-17 September 2023.

"Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian," katanya.

Baca juga: Menag Yaqut lantik 29 ribu PPPK baru di Kementerian Agama

Ia menegaskan seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023