Ada, sudah ada nanti kami sampaikan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bawah Anggota Bawaslu Papua Tengah GT (30) bukan merupakan bagian dari simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Hal itu disampaikan Bagja saat ditanyakan ANTARA mengenai "Bagaimana perkembangan kasus anggota Bawaslu Papua Tengah yang diduga sebagai (simpatisan) KKB?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Ada, sudah ada nanti kami sampaikan," kata Bagja.

Saat disinggung kapan informasi itu disampaikan, Bagja menyatakan bahwa pihak Mabes Polri yang memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus itu.

"Ada jawaban dari teman-teman Mabes Polri. Sudah ada jawaban dari Mabes Polri, nanti kami sampaikan, karena masih kami baca dulu keseluruhannya," ujarnya.

Adapun data mengenai ihwal tersebut sudah diberikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, sambung dia, hasil pemeriksaan dari BIN belum ke luar. "BIN belum," ucap Bagja.

Pria asal Medan itu menegaskan bahwa GT bukanlah simpatisan KKB. "Bukan, ya," tuturnya.

Baca juga: Rahmat Bagja: Proses seleksi anggota Bawaslu di Papua sudah ketat

Baca juga: Bawaslu RI tengah klarifikasi laporan anggotanya diduga KKB


Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sedang mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan anggota Bawaslu Papua Tengah GT (30) sebagai simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Kami lagi klarifikasi kepada yang bersangkutan (GT)," ujar Bagja saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (23/8).

Menurut dia, GT harus diberikan hak jawab untuk meluruskan kabar dirinya merupakan simpatisan KKB. Tidak hanya itu, pria kelahiran Medan ini tengah melakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat.

"Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga," tegasnya.

Bagja mengungkapkan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KKB, maka Bawaslu RI akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.

"Kami akan mengajukan kepada DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan," ucap Bagja.

Saat disinggung mengenai proses seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota, ia menjelaskan bahwa ada begitu banyak rangkaian tes yang harus dihadapi.

Ia menyebutkan bahwa calon anggota Bawaslu kabupaten/kota harus menghadapi "computer assisted test" (CAT). Pada tes ini, sambung Bagja, ada soal mengenai wawasan kebangsaan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023