Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan sebanyak 130 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2023.

"Sejak Januari hingga September ini, sudah sebanyak 130 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh hukum mati 17 terdakwa narkoba

Menurut dia, penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.

"Akan tetapi, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut," katanya.

Persyaratan lainnya, kata dia, pelaku baru pertama melakukan tidak pidana. Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak berlaku bagi pelaku residivis atau orang yang pernah dipidana.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh diganti

"Syarat lainnya adalah kerugian yang dialami korban tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Serta ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Semua syarat tersebut harus terpenuhi apabila ingin menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata dia.

Untuk mendukung program keadilan restoratif tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah membentuk 253 rumah restorative (RJ) justice yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Rumah RJ tersebut menjadi tempat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi jaksa fasilitator.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan oleh pihak yang disaksikan para tokoh masyarakat," kata dia.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023