... delapan tuntutan pada Hari Buruh Sedunia... "
Jakarta (ANTARA News) - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyampaikan delapan tuntutan pada Hari Buruh Sedunia. Presiden KSBSI, Mudhofir, dalam orasinya di Jakarta, Rabu. 

Delapan tuntutan itu dimulai dari menjalankan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 serta jaminan pensiun untuk seluruh buruh per 1 Juli 2015.

Massa juga menuntut revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran. Kedua, melaksanakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19/2012 tentang Kerja Kontrak  atau alih daya (outsourching).

Juga tuntutan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar menindak pelanggaran alih daya di BUMN. Ketiga, menolak kebijakan upah murah dan penangguhan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota.

"Kami menolak keras upaya penangguhan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum," katanya. 

Tuntutan berikutnya, menolak kenaikan harga BBM, tolak RUU Keamanan Nasional dan Organisasi Masyarakat menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, serta menghentikan kriminalisasi serikat buruh. 

 "Kami juga mendesak revisi KHL dan meniadakan UMP serta implementasi struktur dan skala upah yang bersifat wajib," katanya.

Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013