Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam dakwaan intervensi laporan audit 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Majelis hakim di Pengadilan Banding, Putrajaya, Selasa, menolak permohonan banding jaksa setelah mereka gagal menyerahkan permohonan banding dalam tempo yang telah ditetapkan.

Selain itu, hakim juga menyatakan tidak menerima permohonan perpanjangan tanggal pengajuan banding dari jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (3/3) membebaskan Najib tanpa memanggil mereka untuk membela diri.

Baca juga: Permohonan peninjauan kembali putusan banding Najib Razak ditolak

Mantan PM Malaysia itu menghadapi dakwaan menggunakan jabatan  sebagai perdana menteri untuk mengarahkan perubahan laporan akhir audit 1MDB.

Saat ini Najib sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd yang merupakan anak perusahaan 1MDB. Dan yang diselewengkan mencapai 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar).

Najib juga sedang menghadapi beberapa tuduhan korupsi lain masih berkaitan dengan kasus 1MDB.

Baca juga: Mantan PM Najib Razak dirawat di RS usai mengeluh sakit di penjara
 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023