Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan mobil toilet VVIP ukuran besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara Rp5,328 miliar.

Kedua tersangka "LL" yaitu mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan "A" yaitu PNS selaku panitia pengadaan barang dan jasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu membenarkan penetapan dua tersangka kasus pengadaan mobil toilet untuk tahun anggaran 2009.

"Pidsus Kejagung dari hasil penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dengan me- mark up anggaran dana," katanya.

Penetapan terangka sendiri, kata dia, sudah dilakukan sejak 29 April 2013 dengan nomor penyidik: 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013