membeli apapun yang berwarna merah hindari yang ada kode 120
Surabaya (ANTARA) - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau warga NU tidak mengonsumsi produk olahan makanan dan minuman dengan kode E-120 atau zat pewarna karmin karena mengandung unsur najis.

"Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up supaya dihindari, karena sudah diputuskan haram menurut madzhab Syafi'i," kata Katib Suriyah PWNU Jawa Timur K.H. Romadlon Chotib setelah pemaparan hasil Bahtsul Masail di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Selasa.

Hasil kajian LBM PWNU Jawa Timur berdasarkan Jumhur Syafi'iyyah bahwa penggunaan karmin sebagai bahan pewarna untuk keperluan kosmetik dalam hal ini lipstik tidak diperbolehkan.

KH Romadlon menyebut hukum najis salah satunya dikarenakan adanya unsur hasyarat atau bangkai serangga, sekalipun pada pada proses pengolahan wujudnya sudah tidak nampak.

"Sudah difermentasi menjadi bahan yang tidak kelihatan serangganya karena menjadi warna yang bagus untuk makanan. Serangga itu dari hama pohon-pohon dan itu merupakan sesuatu yang menjijikkan kalau menurut madzhab Syafi'i," ujarnya.

Baca juga: ODGJ jadi salah satu bahasan Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar NU
Baca juga: Indodax apresiasi kajian Bahtsul Masail soal perdagangan aset kripto
​​​​​​

Menurutnya, ikhtiar menghindari suatu hal yang sudah diharamkan akan mampu memberikan dampak positif atau berkah bagi kehidupan seorang manusia.

"Berkah itu artinya dia semakin tenang dalam hidupnya, damai. Itu yang kami arahkan, kalau orang yang sering terkena barang haram, hatinya keras atau sulit dikendalikan," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua PWNU Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar menyebut pemaparan hasil kajian LBM sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan zat pewarna karmin pada olahan makanan, minuman, hingga produk kecantikan.

Untuk itu, ia mengimbau warga NU untuk lebih waspada saat berbelanja, yakni dengan mencermati ada atau tidaknya kode E-120 pada kemasan.

"Lipstik yang ada kandungan karminnya tidak boleh, karena najis. Mohon kalau membeli es krim berwarna merah, membeli apapun yang berwarna merah hindari yang ada kode 120, karena itu karmin," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berharap pemerintah bisa berkoordinasi dengan perusahaan produsen makanan, minuman, maupun alat kecantikan agar lebih memanfaatkan zat pewarna dari hasil olahan tumbuhan.

"Mendorong penggunaan makanan dari nabati, misalnya dari buah naga sama-sama merah," katanya.

Baca juga: LBM NU Tulungagung haramkan program investasi bodong Autogajian
Baca juga: LBM NU Tulungagung mengkaji sejumlah RKUHP bermasalah
Baca juga: Ulama : penghapusan kafir sesuai bahtsul masail NU

Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023