Pekanbaru (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau menggelar anugerah "May Day" pada peringatan Hari Buruh Sedunia, berupa pemberian penghargaan kepada pemerintah, asosiasi, kepolisian dan pihak perusahaan yang dinilai memperhatikan nasib pekerja mereka.

"Ini pertama kali peringatan May Day berupa pemberian penghargaan kepada perusahaan, bukan dengan berunjuk rasa," kata Ketua KSBSI Riau Patra Sitanggang pada peringatan May Day di Lapangan Rumbai, Pekanbaru, Rabu.

Penghargaan tersebut diantaranya diberikan kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar. Adang mengatakan sangat mengapresiasi peringatan May Day di Pekanbaru tahun ini yang berjalan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

"Ini adalah bukti kalau kita mau duduk bersama dan melakukan negosiasi, semuanya keinginan bisa tercapai dengan baik," katanya.

KSBSI juga memberikan penghargaan kepada perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia yang diterima oleh GM PGPA Usman Slamet. Perusahaan itu dinilai berkontribusi besar terhadap terjadinya kesepakatan kenaikan upah buruh sektor minyak dan gas (migas) yang mencapai 47,3 persen pada tahun 2013.

Menurut Usman Slamet, manajemen menyepakati kenaikan upah itu karena merasa berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sektor migas yang diharapkan turut meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan keselamatan (safety) dalam bekerja.

"Manajemen rasanya tidak mungkin untuk menuntut safety tapi tidak memperhatikan pekerja, terutama urusan kampung tengah (perut)," ujar Usman Slamet.

Selain itu, KSBSI Riau juga memberikan penghargaan kepada asosiasi pelaku bisnis seperti Apindo, Kadin dan Gapki. Ketua Apindo Riau, Alfred Sitompul, mengatakan hubungan baik yang terjalin antara buruh dan perusahaan akan menciptakan iklim investasi Riau yang kondusif. Karena itu, Apindo sejauh ini mendukung keinginan buruh selama untuk meningkatkan kesejahteraan dan penyaluran aspirasi tanpa menggunakan demonstrasi.

"Dari KSBSI juga memberikan garansi bahwa tidak akan ada demonstrasi selama dua tahun, apabila tuntutannya dipenuhi," ujarnya.


Pewarta: FB Anggoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013