Solo (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Surakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 14 tahun  dan denda Rp100 juta terhadap terpidana, Donny Susanto (44), yang terlibat kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo.

Vonis terhadap terpidana tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan anggota  Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah,  sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya 14 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Surakarta, Rabu mengatakan ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dari jaksa yang menuntut denda Rp10 juta menjadi Rp100 juta.

Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki. Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.

Terdakwa Donny Susanto saat sidang menjawab hasil vonis tersebut dengan pikir-pikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke  Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan pihaknya menunggu sikap selanjutnya dari  terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami sendiri sebenarnya terima tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata JPU.

Donny Susanto merupakan pelatih bela diri Taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah, yang diamankan oleh aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap anak asuhnya yang masih bawah umur.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi tersangka oknum guru perguruan bela diri tersebut, Donny Susanto, warga Kratonan Kecamatan Serengan Solo.
Baca juga: Pelaku cabul anak diganjar delapan tahun penjara di Ambon
Baca juga: Hakim PN Jember vonis terdakwa kiai cabul delapan tahun penjara
Baca juga: Guru agama yang cabuli muridnya divonis 10 tahun penjara

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023