"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,"
Jambi (ANTARA) - GM PT Pelindo Regional 2 Jambi Ahmad Fahmi mengatakan pihaknya menghormati penegakan hukum oleh Polda Jambi terhadap tiga karyawannya yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi anggaran pembangunan stasiun pandu dan menara di Desa Teluk Majelis telah merugikan negara Rp3 miliar.

"Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, terkait status tersangka karyawannya, kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas," kata Ahmad Fahmi dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat.

Tentunya PT Pelindo juga dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah dan perlu disampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021.

 Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Kemudian sebagaimana ditunjukkan dengan kerjasama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Ahmad Fahmi.

Sementara itu Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Pelindo Jambi dimana tiga tersangka adalah pegawai Pelindo II cabang Jambi terseret dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan di Stasiun Pandu atau menara pelabuhan Pelindo, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh Subdit Tipikor Polda Jambi bersama Unit Tipikor Polres Tanjab Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jambi telah menyita uang senilai Rp3 Miliar.

Kelima tersangka adalah Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindi 2 cabang Jambi Periode 2021-2023, Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.

Kemudian dari rekanan ada Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa dan M Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023