Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta warga di wilayah tersebut untuk mengantisipasi kebakaran di musim kemarau dengan tidak membakar sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di permukiman padat untuk berhati-hati selama musim kemarau yang sedang berlangsung.

"Pertama, untuk antisipasi di musim panas atau musim kering saat ini, terkait dengan penanganan polusi udara bahwa di musim kering saat ini diminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terutama jangan membakar sampah sembarangan," kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Jumat.

Ia menyebutkan pembakaran sampah sembarangan sangat berbahaya bagi masyarakat karena sudah terbukti menyebarkan api ke pemukiman warga.

"Karena ini sangat berbahaya bagi keselamatan karena dimungkinkan akan menyebar ke tempat-tempat yang sangat membahayakan (permukiman)," kata Uus.

Baca juga: PMI Jakbar ajak masyarakat berkontribusi pada "Bulan Dana PMI 2023"

Ia juga meminta jajarannya di RT/RW dan kelurahan agar bisa mengawasi wilayahnya masing-masing terkait pembakaran sampah sembarangan.

"Untuk itu, saya mohon kepada seluruh masyarakat, Pak RT, Pak RW dan mungkin nanti Pak Lurah bisa menyebarkan juga kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan di musim panas ini," kata Uus.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi menyebutkan, pihaknya telah menindak 18 pelaku pembakaran sampah ilegal selama bulan April sampai dengan awal September 2023.

"Berdasarkan aduan masyarakat, kita sudah tindak sekitar 18 titik pembakaran sampah ilegal di wilayah Jakarta Barat. Itu mulai dari April sampai minggu lalu (awal September) 2023," kata Ahmad.

Baca juga: BPBD salurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kapuk Jakarta Barat

Ahmad menyebutkan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 pasal 130 tentang pengelolaan sampah.

"Jadi kami lakukan penindakan itu berdasarkan Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 (pasal 130 tentang pengelolaan sampah), kami sudah melakukan penindakan, baik kepada pelaku usaha dan juga warga," ungkap Ahmad saat ditemui pada Jumat.

Dalam penindakan titik pembakaran sampah ilegal tersebut, pihaknya memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran.

"Ya dalam pasal 130 itu kan, kita beri denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu (bagi pelaku pembakaran)," ungkap Ahmad.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah sembarangan serta melaporkan ke pihak TR/RW jika menemukan pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023