Dari dokumen perencanaan, ada pernyataan tanggung jawab mutlak dari pihak Korlantas bahwa harga sudah dinilai dan dilihat kewajarannya,"
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan bahwa pihak Korlantas Polri sudah menyatakan bertanggung jawab mengenai anggaran terkait proyek simulator SIM.

"Dari dokumen perencanaan, ada pernyataan tanggung jawab mutlak dari pihak Korlantas bahwa harga sudah dinilai dan dilihat kewajarannya," kata Herry usai pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Herry Purnomo diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Didik Purnomo, terkait tindak pidana korupsi pengadaan "driving simulator" surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Herry menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memang melakukan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait perkara simulator saat masih berupa perencanaan.

"Kita hanya melihat dari dokumen-dokumen pada saat perencanaan. Namun, berapa yang direncanakan kita tidak bisa bahas dengan detil," jelas Herry.

Herry juga menyatakan bahwa anggaran untuk proyek simulator SIM ini sempat mengalami revisi pada APBNP 2011, namun Herry menjelaskan bahwa dia tidak tahu persis berapa kali dan jumlah anggaran yang direvisi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012 bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
(M048/C004)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013