Sekarang ini kita sedang berbicara tentang investasi, tapi dampaknya adalah lingkungan. Lingkungan adalah penyedia potensi sehingga itu harus diperhatikan agar tidak terancam,"
Manado (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, pengabaian terhadap lingkungan akan menghancurkan investasi yang sudah ditanamkan.

"Sekarang ini kita sedang berbicara tentang investasi, tapi dampaknya adalah lingkungan. Lingkungan adalah penyedia potensi sehingga itu harus diperhatikan agar tidak terancam," kata menteri saat rakor Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) di Manado, Jumat.

Karena itu kata menteri, kementerian telah mengusulkan kepada sekretariat mengenai keberlanjutan lingkungan menuju MP3EI "Green", karena salah satu pilar pembangunan berkelanjutan adalah lingkungan, di samping pilar ekonomi dan sosial.

"Semua harus berjalan seimbang. Bila tidak, akan terjadi persoalan. Karena itu MPE3I harus memperhatikan hal tersebut dengan melihat instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata menteri.

Menteri mengatakan, undang-undang menyebutkan pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan, untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Instrumen yang diamanatkan dalam undang-undang adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Amdal menurut menteri adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Sementara KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Dia mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

"KLHS memuat kajian kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan," ungkapnya.
(KR-KAP/M031)

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013