Terkait dengan jaminan berkelanjutan bahwa kegiatan 3P ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan (3P) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional dalam Rancangan Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN).

"Terkait dengan jaminan berkelanjutan bahwa kegiatan 3P ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan," ujar Direktur Hukum OIKN Agung Purnomo dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Agung menambahkan, hal ini tentunya dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.

"Dengan demikian ini menjadi jaminan berkelanjutan terhadap pembangunan IKN," katanya.

Dalam paparannya, Agung menyampaikan bahwa tujuan perubahan UU IKN antara lain untuk memperkuat OIKN agar lebih lincah dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemudian memperkuat aspek pokok kewenangan penyelenggaraan Pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN sebagai Kementerian/Lembaga Negara dan Pemdasus, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK, dan Perizinan Investasi.

Tujuan perubahan selanjutnya adalah peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Jaminan Keberlanjutan merupakan salah satu pokok perubahan UU IKN. Hal ini penting karena Jaminan Keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada 13 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada 11 September 2022.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN.

Selain itu, lanjut Teni, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.

Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN mempercepat penyediaan hunian terjangkau di IKN

Baca juga: OIKN sediakan bus sebagai moda transportasi publik di IKN pada 2024

Baca juga: OIKN: Properti hotel dibangun di depan Taman Sumbu Kebangsaan IKN

Baca juga: OIKN prioritaskan KPBU untuk pembangunan hunian ASN di IKN Nusantara

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023