Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (11-16 September), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari Presiden Joko Widodo menyebut konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dipicu komunikasi kurang baik hingga Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Presiden sebut konflik di Rempang dipicu komunikasi kurang baik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut konflik terkait persoalan pengosongan lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik.

Menurut Presiden, konflik di antara aparat keamanan dan warga Rempang itu tidak seharusnya terjadi jika warga setempat diajak bicara dan diberi solusi atas rencana pengembangan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selengkapnya baca di sini.


2. Polres kabulkan penangguhan delapan tersangka kericuhan Rempang

Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengabulkan surat permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.

"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Selengkapnya baca di sini.


3. Bareskrim sita aset jaringan narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Polri menyita aset serta barang bukti kejahatan narkoba dari jaringan pengedar narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun dari periode 2020 sampai 2023.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba transnasional Pratama di Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan aset ini merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana narkoba juga pencucian uang.

Selengkapnya baca di sini.


4. Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB. Setibanya di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media.

Selengkapnya baca di sini.


5. MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023