Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan anggaran Rp48,44 miliar per tahun untuk percepatan mewujudkan sampah terkelola 100 persen atau zero waste.

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Senin, mengatakan mengacu pada dokumen Rencana Induk Persampahan Kulon Progo 2022 dalam perhitungan dan analisa yang dilakukan oleh konsultan dibutuhkan biaya setidaknya Rp48,44 miliar per tahun untuk mengelola sampah seluruh Kulon Progo.

"Anggaran yang dibutuhkan sangat besar, keuangan daerah terbatas," kata Ni Made.

Ia mengatakan pengolahan sampah mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 mengenai kebijakan dan strategi nasional persampahan atau kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca juga: Pemerintah Seychelles bantu alat pengolahan sampah untuk Kulon Progo

Sebagai peraturan turunan atas kedua peraturan tersebut, Kulon Progo telah memiliki Perbup Nomor 68 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pada Perbup Nomor 68 Tahun 2018 tersebut ditargetkan pada tahun 2025 Kulon Progo sudah zero waste atau sampah terkelola 100 persen.

"Jika mengacu pada target tersebut, maka kondisi sarana persampahan saat ini memang masih memprihatinkan," katanya.

Menurut Ni Made, untuk mencapai target sampah terkelola 100 persen tentu dibutuhkan usaha yang besar dari Pemkab Kulon Progo. Dalam mencapai target tersebut dibutuhkan penganggaran yang besar baik untuk anggaran investasi maupun operasional.

Baca juga: DPRD Kulon Progo usulkan pengelolaan sampah selesai tingkat desa

Namun demikian, ia mengakui Pemkab Kulon Progo sampai saat ini belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah berupa pusat daur ulang (PDU), pusat pengelolaan organik (PPO), fasilitas daur ulang sampah tertentu atau sampah spesifik, tempat pengelolaan sampah terpadu dan fasilitas pengelolaan sampah dengan termal baik secara pirolisis maupun incenerasi.

Hal ini menyebabkan pengelolaan akhir sampah di Kulon Progo hanya dapat dilakukan melalui tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill, sehingga membebani kapasitas TPA Banyuroto," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada 2022 telah menyusun rencana induk persampahan yang di dalamnya merencanakan pengelolaan sampah untuk 20 tahun ke depan. Dalam 20 tahun ke depan persampahan di Kulon Progo diarahkan untuk bisa mencapai target Jakstrada yaitu 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan.

Baca juga: DLH Kulon Progo galakkan "gropyok sampah" di 12 desa budaya

Pengurangan sampah merupakan kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023