kita sita semua
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut motif pelaku provokasi tawuran selain untuk menimbulkan permusuhan juga dalam rangka eksistensi kelompoknya.

"Motif (ada) dua. Satu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan dan berikutnya dalam rangka eksistensi kelompok atau entitasnya,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
 
Ade Safri menjelaskan mereka memprovokasi kelompok lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi yang diunggah melalui media sosial dengan menentukan waktu tempat kemudian alat apa yang dibawa termasuk pengadaan senjata tajam lewat media sosial.
 
“Semua konten-konten yang memicu atau yang mengajak, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran itu,  kita sita semua,” jelasnya.
 
Ade menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti, sembilan ponsel, lima akun instagram, sebuah kartu ATM, sebuah senjata tajam berbentuk celurit, lima hasil cetakan tangkapan layar instagram, dan bukti transfer Rp700 ribu.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap sembilan tersangka provokator tawuran dan juga penjual senjata tajam melalui media sosial.
 
“Kasus berhasil diungkap terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, hari ini.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian menemukan beberapa akun dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan ditahan, terkait dengan unggahan-unggahan video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan tawuran,” kata Ade.
 
Sembilan orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni tujuh orang dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), dan dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).
 
“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi melibatkan bapas (balai pemasyarakatan) maupun peksos (pekerja sosial) serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas, maupun guru bimbingan konseling (BP) di sekolah,” ucap Ade.
Baca juga: Polisi tangkap sembilan provokator tawuran dan penjual sajam di medsos
Baca juga: Polisi minta sekolah dampingi orang tua jemput pelajar yang ditangkap
Baca juga: Polisi minta masyarakat awasi remaja di akun medsos "Team Orang Keren"

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023