Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang direncanakan digelar Rabu (20/9).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin.

“KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Rencananya hari Rabu tanggal 20 September 2023 draf tersebut akan dijadikan bahan untuk rapat konsultasi antara KPU dengan DPR RI dan pemerintah," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU mendesain ulang durasi masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif dan 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres.

Hal ini berarti, apabila kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sebagaimana tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, maka penetapan pasangan capres dan cawapres adalah pada 13 November 2023.

Baca juga: KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA
Baca juga: Menpora harap kolaborasi dengan KPU antarkan 90 persen pemuda ke TPS


"Karena ada UU 7/2023 tentang Pemilu, yang itu adalah konsekuensi perundangan dari Perpu (Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022, yang di dalamnya ada perubahan durasi waktu bahwa penetapan capres dilaksanakan tanggal 13 November 2023, maka KPU mendesain ulang durasi masa pendaftaran dan verifikasi," kata dia.

Hasyim mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023 atau tetap pada 19 Oktober–25 November 2023.

"Di dalam draf yang diuji publik dua pekan lalu, itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya," kata Hasyim.

Jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, kata dia, maka durasi dari verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023 menjadi lebih longgar.

"Kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober 2023 berarti durasi untuk verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar," ucap Hasyim.

Namun, katanya, jika jadwalnya tidak berubah, maka internal KPU akan memadatkan durasi untuk tahapan hingga menuju penetapan pasangan capres dan cawapres.

Terlepas dari itu, dia menyebut skema jadwal pendaftaran tersebut akan dimatangkan pada rapat bersama DPR RI dan pemerintah pada rabu (20/9).

"Nanti fix-nya yang mana, nanti akan kita matangkan dalam rapat dengar pendapat atau rapat konsultasi bersama DPR RI tanggal 20 September 2023," kata dia.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023