Kuota 2.000 tokoh agama jelas tidak ada. Berita bohong yang menurut saya tidak perlu dikembangkan. Karena tidak mungkin kita memberikan kuota sebanyak 2.000, apalagi kepada orang tertentu meskipun itu tokoh agama
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menepis isu bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan 2.000 porsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk para tokoh-tokoh agama.

"Kuota 2.000 tokoh agama jelas tidak ada. Berita bohong yang menurut saya tidak perlu dikembangkan. Karena tidak mungkin kita memberikan kuota sebanyak 2.000, apalagi kepada orang tertentu meskipun itu tokoh agama," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin.

Klarifikasi tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu anggota DPR RI Selly Andriany Gantina saat rapat kerja evaluasi haji bersama Kemenag.

Selly menyampaikan hal tersebut setelah ia mendapatkan pertanyaan dari sejumlah ulama di beberapa daerah perihal 2.000 kuota bagi ulama.

Baca juga: Menag Yaqut harap kuota petugas haji 2024 ditambah
Baca juga: Indonesia dapat kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu orang


"Banyak ulama yang menanyakan kepada kami apakah di tahun 2024 nanti ada kuota yang sama yang disampaikan oleh Kementerian Agama untuk para tokoh-tokoh agama sebesar 2.000 porsi yang hanya membayar Rp90 juta? Sementara kami di Komisi VIII tidak tahu," kata Selly.

Menag Yaqut menegaskan bahwa Kemenag tidak mungkin memberikan kuota secara cuma-cuma, termasuk kepada tokoh agama.

Pasalnya, penentuan kuota dan jamaah yang berangkat sudah terikat undang-undang, sehingga menjadi hal yang mustahil bagi Kemenag menyediakan kuota bagi 2.000 ulama secara cuma-cuma.

"Karena tidak mungkin kita memberikan kuota sebanyak 2.000 apalagi kepada orang tertentu, meskipun itu tokoh agama. Kita tahu kuota ini sudah terikat oleh undang-undang, harus yang daftar yang masuk antrean yang mendapatkannya," kata Menag Yaqut menegaskan.

Baca juga: Kemenang Pamekasan bantah lakukan praktik jual beli kuota haji

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023