Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 1.226 orang pekerja asal provinsi berbasis kepulauan ini telah bekerja di berbagai sektor usaha di luar negeri secara legal atau melalui jalur resmi.

Dalam pengukuhan komunitas relawan "Kawan PMI" NTT di Kupang, Selasa, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake mengatakan penempatan 1.226 pekerja itu dilakukan melalui prosedur yang resmi.

Ayodhia G.L. Kalake mengapresiasi terhadap BP2MI yang terus berinovasi dalam mencari solusi guna mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT dengan membentuk "Kawan PMI" yang bisa bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi kasus TPPO.

Ia mengatakan Provinsi NTT merupakan salah satu daerah yang menjadi daerah pemasok tenaga kerja ke luar negeri yang sangat besar, karena berbagai faktor sehingga banyak warga ingin bekerja ke luar negeri.

"Berbagai faktor itu seperti tingkat kemiskinan, pendidikan yang masih rendah, kesempatan kerja yang masih terbatas, serta adanya iming-iming gaji yang tinggi dengan kurs mata uang asing," katanya.

Sesuai data yang dimiliki Pemerintah NTT dalam tiga tahun terakhir terdapat 1.226 PMI asal NTT yang telah diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

"Jumlah ini belum termasuk dengan tenaga kerja yang berangkat secara ilegal untuk bekerja di luar negeri dengan jumlah yang cukup banyak," kata Ayodhia G.L. Kalake.

Ayodhia G.L. Kalake menambahkan dalam tiga tahun terakhir jumlah calon tenaga kerja non prosedural dari NTT yang berhasil dicegah untuk berangkat ke luar negeri dan dikembalikan ke daerah asalnya mencapai 350 orang.

"Selain itu juga dalam tiga tahun terakhir terdapat 335 orang tenaga kerja yang dipulangkan ke Provinsi NTT dalam kondisi meninggal dunia dan terbanyak merupakan tenaga kerja non prosedural," tegas Ayodhia G.L. Kalake.

Menurut dia Pemerintah NTT terus berupaya melakukan pencegahan terhadap upaya pengiriman tenaga kerja non prosedural seperti melakukan moratorium untuk perbaikan sistem, penyiapan kompetensi tenaga kerja dan pelayanan kerja melalui sistem satu atap dan pembentukan Satgas TPPO di kabupaten/kota di NTT.

"Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembinaan, pelayanan dan penempatan tenaga kerja serta pembentukan TPPO, sebagai upaya pencegahan adanya pengiriman tenaga kerja secara ilegal," kata Ayodhia G.L. Kalake.

Dia menambahkan Pemerintah NTT terus melakukan evaluasi terhadap kinerja tim TPPO agar bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam mengatasi kasus TPPO.

"Pemerintah NTT juga bekerja sama dengan sejumlah pemerintah di wilayah perbatasan yang menjadi pintu pelintasan calon pekerja ilegal dari NTT sebagai upaya mengatasi kasus TPPO," tegasnya.

Ayodhia G.L. Kalake berharap BP2MI dapat terus memfasilitasi upaya kerja sama itu sehingga bisa mengasi kasus TPPO NTT.

Ia juga mengapresiasi terhadap BP2MI yang telah membentuk komunitas relawan "Kawan PMI" di NTT sehingga bisa melakukan edukasi yang lebih masif terhadap risiko bagi tenaga kerja apabila mengikuti jalur tidak resmi.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023