Pekanbaru (ANTARA) - Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi untuk kesekian kali mengingatkan masyarakat di Provinsi Riau untuk mewaspadai modus penawaran investasi yang tidak sah (bodong) dan tawaran pinjaman online ilegal.

"Untuk itu,  masyarakat perlu mengidentifikasi ciri-ciri penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi serta tawaran pinjaman online yang ilegal demi melindungi diri dari potensi kerugian finansial," kata Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal semakin marak terjadi di Riau terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memudahkan para penipu untuk beroperasi.

Masyarakat katanya menekan bahwa harus berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat atau tanpa risiko.

"Selain itu mereka juga harus berhati-hati terhadap pinjaman online yang menawarkan suku bunga yang tidak wajar atau meminta informasi pribadi yang sensitif," kata M Lutfi.

Berdasarkan data OJK Riau tercatat Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sepanjang Agustus 2023 telah mendapatkan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Sejak 2017- 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan total 7.200 entitas keuangan ilegal.

"Sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal ini terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Semua diblokir," demikian M Lutfi. 

Baca juga: OJK terus edukasi rakyat agar tidak terjebak pinjaman online ilegal

Baca juga: OJK: Tunggakan PayLater bikin anak muda tak bisa ajukan KPR

Pewarta: Frislidia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023