Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menunggu kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) soal "s-commerce" (social commerce), aplikasi media sosial yang juga dimanfaatkan menjadi tempat jual beli, sebelum mengambil sikap terkait hal itu.

"Kami menunggu kebijakan seperti apa. Apakah nantinya dituangkan dalam rupa peraturan menteri atau bagaimana," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif kepada ANTARA di Medan, Selasa.

Anwar menyebutkan pihaknya terus mengikuti perkembangan soal fenomena "social commerce" yang kini dibahas di tingkat pemerintah pusat.

Meski demikian, dia mengaku belum menerima keluhan apapun terkait "s-commerce" tersebut dari pelaku UMKM Medan.

"Karena memang banyak pelaku UMKM yang menggunakan media sosial untuk berjualan, seperti melalui Facebook atau WhatsApp. Jadi saat ini posisi kami sedang menunggu arahan dari pemerintah," kata Anwar.

Penggunaan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan elektronik menjadi isu yang hangat diperbincangkan pemerintah lantaran dianggap berpotensi merugikan pelaku UMKM nasional.
 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pihak "s-commerce" kerap menjual barang impor dengan harga jauh di bawah harga pasaran atau "predatory pricing".

Pemerintah pun tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital.

Pembaruan regulasi tersebut sebagai tanggapan atas perubahan pola belanja konsumen yang beralih dari aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) ke "social commerce".


Baca juga: idEA sarankan ada uji publik aturan "social commerce" sebelum disahkan

Baca juga: Mengenal lebih dekat fenomena "social commerce"


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023