ANTARA - Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait transaksi perdagangan elektroniknya ke Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024. Kewajiban tersebut, jelas Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin (30/10), berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Fauzan/Gilang Gathoot/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)