Serang (ANTARA) - Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol Serang, Banten, akan mulai ditertibakan, hal ini berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Wali Kota Serang, Syafrudin, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada Juni 2023 lalu terkait pelarangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol hingga pemasangan spanduk di pohon.

Baca juga: TII minta caleg eks koruptor buat pernyataan pada alat peraga kampanye

"Kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol, maka silakan diambil dari mulai sekarang, karena SE nya sudah dikelurkan pada Juni 2023 lalu," katanya.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk segera menertibkan APK di sepanjang jalan protokol di Serang. "Maka Dishub dan Pol PP untuk segera membantu menertibkan karena waktu pemasangan APK itu hanya 75 hari saja, dan harus segera ditertibkan terutama yang terpasang di pohon hingga tiang listrik," katanya.

Baca juga: Alat peraga, antara sosialisasi caleg dan estetika kota

Syafrudin menyampaikan, ketentuan pemasangan APK sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sehingga, pihaknya meminta agar para peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi Perda K3.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Serang, Agus Aan Hermawan, meminta agar Pemkot Serang melalui Satpol PP dan Dishub dapat menertibkan APK yang berada disepanjang jalan protokol Serang. "Sudah kami sampaikan dan diskusikan terkait pelanggaran Perda K3 pemasangan APK ini untuk segera ditertibkan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Cianjur terus lakukan pengawasan kegiatan bacaleg

Ia menjelaskan, untuk penertiban APK tersebut merupakan ranah dari Pemkot Serang. Dan untuk pelaksanaanya akan tetap dilakukan pendampingan dari Bawaslu Serang.
 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023