Semarang (ANTARA News) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, sampai kini belum menerima surat resmi pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi soal pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera. Sumber ANTARA di LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, Selasa, menyebutkan, rencana eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus Bom Bali I di Pulau yang berada di paling ujung selatan Jawa Tengah ini baru sebatas wacana. "Kalau sudah ada putusan resmi, tentunya sudah ada rapat koordinasi antara pihak kejaksaan, LP Batu Nusakambangan, kepolisian. Tetapi sampai kini belum ada surat pemberitahuan ke sini," katanya. Dia menjelaskan, kalau ada surat resmi dari pihak-pihak tersebut sudah melakukan persiapan dengan matang, soal regu tembak, tempat eksekusi, dokter, dan kuburan bagi terpidana mati tersebut. Tetapi sekarang ini belum ada, jadi saya harus bicara apa," katanya. Seperti diketahui, sejak bulan Oktober 2005, tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron dipindahkan dari LP Krobokan Denpasar Bali ke LP Batu Nusakambangan. Selama berada di LP Batu ini, ketiganya ditempatkan di ruang "maximum security" yang terpisah dengan napi-napi lainnya, bahkan kunci pintu ruangan tersebut yang memegang langsung adalah Kepala LP Batu Nusakambangan. Sejak berada di LP Batu sampai kini, ketiga terpidana mati baru sekali dijenguk keluarganya dari Lamongan, Jakarta, Solo, beberapa waktu lalu. "Saya juga tidak tahu, apakah surat izin dari Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kejaksaan Tinggi setempat kepada Menteri Hukum dan HAM soal permintaan pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan disetujui atau tidak," katanya. Seperti telah diberitakan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kejaksaan Tinggi Bali mengirimkan surat permohonan izin kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron yang saat ini menjalani penahanan dan menunggu pelaksanaan eksekusi mati di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, eksekusi harus dilaksanakan di wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis, dan untuk kasus Amrozi Cs pelaksanaan eksekusi tersebut seharusnya dilakukan di Denpasar mengingat putusan mati itu dijatuhkan oleh PN Denpasar. Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron dinyatakan bersalah sebagai pelaku peristiwa peledakan Bom Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Putusan PN Denpasar itu telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bali dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, tiga terpidana mati itu menjalani penahanan di LP Kerobokan, Denpasar, Bali namun pada Oktober 2005 ketiganya dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan menunggu pelaksanaan eksekusi mati di tempat itu. Permohonan eksekusi mati di wilayah Nusakambangan dimaksudkan sebagai efisiensi pelaksanaan eksekusi dan masalah keamanan mengingat pemindahan tempat penahanan ketiganya dari Bali menuju Nusakambangan dilakukan dengan menyewa pesawat sehingga bila ketiganya ditransfer kembali ke Bali menjadi tindakan yang tidak efisien.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006