Ada pula 8 TPS di lokasi penambangan untuk 1.168 pemilih
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan 80 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di berbagai titik, mulai dari rumah tahanan (rutan) hingga pondok pesantren, untuk 17.038 pemilih.
 
"Terdapat delapan puluh TPS lokasi khusus dengan 17.038 pemilih," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
 
Lebih lanjut, Dody menyampaikan 80 TPS lokasi khusus itu terdiri atas enam puluh TPS di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk 15.148 pemilih.
 
Enam puluh TPS lokasi khusus di rutan dan lapas itu meliputi 12 TPS di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 7 TPS di Lapas Kelas IIA Salemba, 1 TPS di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 1 TPS di Rutan Mabes Polri, 2 TPS di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya, dan 1 TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.
 
Berikutnya, 10 TPS di Rutan Kelas I Cipinang, 1 TPS di Lapas Perempuan Kelas 2A Narkotika Cipinang, 2 TPS di Rutan Kelas I Pondok Bambu, 11 TPS di Lapas Kelas 2A Narkotika Cipinang, dan 12 TPS di Lapas Kelas I Cipinang.
 
Selanjutnya, ada pula satu TPS lokasi khusus di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSPUN) Dr. Cipto Mangunkusumo untuk 236 pemilih, tiga TPS lokasi khusus di Politeknik Ahli Usaha Perikanan untuk 711 pemilih, dan tiga TPS lokasi khusus di Apartemen Bassura untuk 607 pemilih.
 
Dody juga menyampaikan KPU DKI Jakarta menyiapkan 3 TPS lokasi khusus di pondok pesantren untuk 544 pemilih yang terdiri atas 1 TPS lokasi khusus di Pondok Pesantren Darunnajah, 1 TPS di Pondok Pesantren Nurul Amanah, dan 1 TPS di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
 
"Ada pula 8 TPS di lokasi penambangan untuk 1.168 pemilih yang meliputi 4 TPS di Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) dan 4 TPS lainnya di PHE Offshore North West Jaya (ONWJ)," ujar dia melanjutkan.
 
Terakhir, KPU DKI pun menyiapkan 2 TPS lokasi khusus di salah satu real estate di wilayah Kelapa Gading untuk 399 pemilih.
 
Ke depannya, Dody mengatakan pendirian TPS itu secara teknis akan mengikuti pedoman dari Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
 
Sebelumnya terkait dengan pendirian TPS lokasi khusus, salah satu arahan teknis yang disampaikan oleh KPU RI adalah pendirian tempat pemungutan suara lokasi khusus bagi santri tidak dilakukan di dalam area pesantren.
 
"Nanti, teman-teman KPU provinsi, kami mohon begini, betul bahwa ini di pesantren TPS lokasi khusus, tapi sebisa mungkin ditaruh di luar pagarnya pondok (pesantren)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga: KPU RI setuju penempatan TPS khusus di lokasi pekerja IKN

Baca juga: KPU RI sediakan tiga TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun

Baca juga: KPU siapkan TPS lokasi khusus demi penuhi hak pemilih Pemilu 2024

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023