"Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, dan penyidik telah menemukan dua alat bukti,"
Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan SN mantan Relationship Manager (RM) BRI dari saksi menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pangkep tahun 2016-2022.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, dan penyidik telah menemukan dua alat bukti," kata Kepala Seksi Intel Kejari Pangkep Andi Sulfikar, Rabu.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan tersangka selama menjabat Relationship Manager (RM) tahun 2006 sampai Mei 2023 di Cabang BRI terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah sejak 2016-2022 telah merugikan keuangan negara untuk data sementara sebesar Rp1 miliar lebih.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan diperkuat dengan laporan hasil audit Branch Office BRI Pangkep yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara tersebut.

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi. Maka Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka mulai 19 September-8 Oktober 2023 atau 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Sulsel.

Selain itu, ia menegaskan, sesuai imbauan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto agar kiranya masyarakat tidak mempercayai pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Pengungkapan kasus ini, tambah dia, merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan kerugian baik reputasi maupun finansial.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023