Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyiapkan surat resmi yang ditujukan untuk para operator seluler hingga penyelenggara jasa internet untuk bisa ikut memerangi judi online di Indonesia.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain mengajak para operator penyelenggara layanan telekomunikasi, Budi mengatakan telah mengajak perwakilan dari berbagai platform digital seperti Meta, YouTube, hingga Google untuk mengikuti langkah serupa.

Baca juga: Kemenkominfo dalami temuan e-wallet marak digunakan pelaku judi online

Budi mengajak para pelaku industri di ekosistem digital itu untuk berkomitmen bisa menutup akses sepenuhnya dari judi online.

“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Kementerian Kominfo terus berkomitmen memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.

Sesuai Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Baca juga: Kemenkominfo dan DPD perkuat sinergi berantas judi online

Regulasi tersebut berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Baca juga: Menkominfo minta OJK blokir 800 rekening terafiliasi judi "online"

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023