Jakarta (ANTARA) - Perusahaan induk TikTok, ByteDance, diklaim tak ingin melakukan divestasi atau menjual platform media sosialnya TikTok ke perusahaan lain di AS dan memilih menempuh jalur lain.

Seperti diketahui di AS, TikTok sedang mengalami krisis pelarangan setelah pemerintah menyetujui paket keamanan nasional yang ditandatangani menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joe Biden.

Peraturan baru ini secara efektif memberikan ultimatum kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual bisnis TikTok di AS ke perusahaan lokal dalam sembilan bulan ke depan atau menghadapi larangan efektif terhadap platform tersebut.

Baca juga: Pelarangan TikTok makin dekat di AS setelah ditandatangani Biden

Dalam laporan Reuters yang disiarkan GSM Arena, Jumat (26/4), Reuters kini melaporkan bahwa ByteDance tidak bersedia menjual TikTok ke perusahaan AS dan lebih memilih menutup platformnya.

Algoritma TikTok dianggap sebagai inti dari operasi ByteDance yang membuat potensi penjualan platform tersebut tidak dapat dilakukan.

Maka dari itu mereka mengusahakan langkah lain seperti yang diumumkan juga lewat akun X mereka @TikTokPolicy bahwa ByteDance akan mengajukan banding atas larangan tersebut ke pengadilan dan berharap dapat membatalkan undang-undang yang baru saja disahkan.

Baca juga: Pengiklan TikTok akan tetap setia meski ada ancaman pelarangan di AS

Hal ini juga turut membantah informasi yang sebelumnya dilaporkan oleh The Information yang mengeluarkan laporan mengklaim bahwa ByteDance sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menjual saham mayoritas di TikTok tanpa mengemas algoritmanya.

Klaim tersebut kemudian dibantah oleh ByteDance dalam siaran pers di platform media Tiongkok Toutiao.

Baca juga: Selandia Baru akan larang TikTok pada perangkat dinas parlemen

Baca juga: DPR AS larang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat resmi kantornya

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024