Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung rencana pendistribusian daging kurban Dam jamaah haji tamattu yang disembelih di Arab Saudi untuk dibawa kembali ke Indonesia dan dimanfaatkan bagi umat.
 
"Tidak sekedar manfaatnya untuk individu, personal, dan spiritual yang melaksanakan ibadah haji. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal bagi umat yang membutuhkan," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
 
Fadlul mengatakan pendistribusian daging hewan Dam di Indonesia pada penyelenggaraan haji 2023 merupakan sebuah langkah inovasi dan menjadi kali pertama.
 
Menurut dia, pada penyelenggaraan ibadah haji kemarin, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan Dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari peserta haji Indonesia.
 
Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah Arab Saudi dan dagingnya dikirim ke Indonesia.

"BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan Dam ini dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana," kata dia.
Sekretaris Badan BPKH Juni Supriyanto mengatakan program distribusi daging hewan Dam ini sebelumnya diinisiasi oleh BPKH pada tahun 2018.
 
Berkat kerja sama lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kemenag, Kemendag, Kementan, Kemenkeu, MUI, hingga Baznas, kata dia, program pengiriman daging hewan Dam ke Indonesia dapat terwujud pada 2023.
 
"Sementara terkait pendistribusian, BPKH telah memiliki pengalaman sejak tahun 2020 terutama dengan adanya program kemaslahatan yakni Sedekah Qurban," kata dia.
 
Pengelolaan daging hewan Dam ini juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Diperkuat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
 
Mengelola dan menyalurkan daging Dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Mekkah dengan mempertimbangkan kemasalahatan yang lebih besar hukumnya mubah (diperbolehkan) sesuai Fatwa MUI No 42 tahun 2022.
 
Sebelumnya, dalam rapat kerja nasional (Rakornas) Baznas 2023 Baznas RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPKH perihal penguatan pengelolaan daging Dam haji tamattu untuk penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.
 
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan kerja sama ini demi memperkuat upaya yang telah dilakukan sebelumnya. Pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, Baznas ditunjuk untuk mengirimkan daging Dam petugas haji ke Indonesia.

Baca juga: Munas NU rekomendasikan pemerintah bangun rumah potong hewan di Saudi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023