Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba mengatakan pemerintah terus berkomitmen meningkatkan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan memperkuat tata kelola dan kualitas layanan.

"Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan implementasi SPBE dan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dengan memperkuat tata kelola, kualitas layanan, dan sumber daya manusia," kata Mira dalam rilis pers, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya dalam pembukaan program Peningkatan Kapasitas OECD Memajukan "Advancing a Data-driven Government in Indonesia" di Badung, Bali, Kamis (21/9).

Baca juga: Indonesia-Korea Selatan mantapkan kolaborasi SPBE

Mengutip hasil survei e-Government yang dipublikasikan oleh PBB pada tahun 2022, Mira menyatakan posisi Indonesia meningkat secara signifikan dari peringkat 88 di tahun 2020 menjadi peringkat 77 di tahun 2022.

Hal tersebut dinilainya menjadi cermin bahwa pengembangan dan implementasi SPBE di dalam negeri telah berjalan dengan baik.

Capaian itu, menurutnya merupakan hasil dari kerja keras, kerja sama yang baik, dan komitmen yang kuat antara seluruh tim pelaksana SPBE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Mira mengatakan SPBE menjadi langkah awal transisi menuju pemerintahan digital, khususnya pemerintahan berbasis data di Indonesia.

Baca juga: Kemendikbudristek implementasikan SPBE lewat Bug Bounty Competition

Bahkan, promosi sektor publik berbasis data, transformasi digital, dan penggunaan teknologi yang tepat akan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan digital di Indonesia.

Lebih dari itu, Indonesia memfokuskan upaya mempercepat transformasi digital yang mencakup empat bidang utama, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

"Pemerintahan digital tidak hanya mencakup reformasi dan efisiensi birokrasi, tetapi juga tata kelola data yang kuat, aman dan tepercaya, serta interoperabilitas," ucapnya.

Dalam kesempatan itu Mira turut mengapresiasi rekomendasi OECD dalam bentuk studi dan laporan pemerintahan digital yang dapat digunakan sebagai panduan dasar bagi pemerintah untuk memanfaatkan kekuatan teknologi digital demi kemajuan masyarakat.

"Rekomendasi ini telah membantu pemerintah dalam menilai kematangan digital dan merumuskan kebijakan untuk bertransisi dari e-government tradisional ke konsep pemerintahan digital yang lebih komprehensif dan transformatif," ujar dia.

Baca juga: Kemkominfo luncurkan situs web info.go.id jadi pusat informasi publik

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023