Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemecahan berkas perkara pidana (splitsing) kasus film dewasa atau porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.
 
"Jadi berkas perkara akan kita 'split'," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak kepada pers di Jakarta, Jumat.
 
Ade Safri menjelaskan, berkas perkara pertama untuk lima tersangka, yakni I sebagai sutradara, JAAS (kameramen), AIS (editor film), AT sebagai "sound enginering' dan SE sebagai sekretaris 
sekaligus pemeran (talent).

Saat ini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
"Sementara berkas kedua masih menunggu keterangan ahli untuk menjerat pelaku lain dengan pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade Safri.

Baca juga: Polisi tunggu ahli soal pengakuan pemeran film dewasa merasa ditipu
Baca juga: Film Indonesia diputar dalam festival Sayama de Cinema di Jepang
 
Selain itu, Ade Safri juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan sejumlah ahli seperti ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana dan ahli pornografi.
 
"Minggu ini kita telah melakukan koordinasi awal dengan tiga ahli dari ITE, pidana maupun pornografi masing-masing dua ahli. Sudah kita lakukan koordinasi Insya Allah minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan para ahli," katanya.
 
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama lima tersangka kasus film pornografi ke Kejati DKI Jakarta. “Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade Safri.
 
Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
 
“Untuk yang berkas lima tersangka, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” kata dia.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023