Penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yakni untuk mitigasi dan penanganan bencana baik alam maupun nonalam
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh meminta agar aparatur desa di provinsi itu turut aktif memanfaatkan Dana Desa untuk penanggulangan bencana dengan skala desa, dalam upaya mengurangi risiko bencana di tengah masyarakat.

“Sejauh ini sudah mulai ada desa-desa yang mengalokasikan (Dana Desa) untuk menangani bencana, seperti desa-desa di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, mereka sering banjir, lalu mereka menyediakan bantuan masa panik dengan skala desa,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan, penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yakni untuk mitigasi dan penanganan bencana baik alam maupun nonalam.

Selama ini, kata dia, desa-desa banyak menggunakan Dana Desa untuk penanganan COVID-19, namun kini kondisi bencana non alam tersebut sudah tertangani.

Untuk itu, katanya, para aparatur desa juga bisa menggunakan dana tersebut untuk penanggulangan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan skala desa.

“Misalnya di desa sering diterjang banjir, kan bisa diprediksikan, ini desa kita sering banjir, maka anggarkan Dana Desa untuk tangani banjir, tapi tetap dengan skala desa. Atau karhutla juga begitu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zulkifli, bupati dan wali kota perlu membuat payung hukum bagi aparatur desa berupa peraturan bupati/wali kota tentang kewenangan desa dalam penanggulangan bencana, sehingga menjadi dasar desa untuk mengalokasikan anggaran.

Karena, menurut dia, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa 8 persen Dana Desa itu digunakan untuk penanggulangan bencana alam maupun non alam. Pemerintah pusat juga sudah memerintahkan agar setiap kabupaten/kota menyusun peraturan bupati/walikota yang mengatur tentang kewenangan desa.

“Sebagian di Aceh memang ada yang belum membuat itu (Perbup/walikota). Makanya kita sebagai pembina mengingatkan terus supaya arah penggunaan dana desa sesuai prioritas bisa dialokasikan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Regulasi ini juga penting, kata dia, agar aparatur desa yang menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan bencana betul-betul dengan skala desa. Jangan sampai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tapi dibebankan kepada pemerintahan desa.

“Intinya dari untuk mitigasi sampai penanganan darurat bencana bisa digunakan dana desa sesuai dengan kewenangan desa,” demikian Zulkifli.

Baca juga: Pemerintah desa pulau terluar di Aceh gunakan dana desa beli ambulans

Baca juga: Dana Desa Rp3,36 triliun sudah tersalurkan di Aceh

Baca juga: Desa di Aceh wajib gunakan dana desa untuk tangani stunting

Baca juga: DPMG: 444.115 keluarga miskin ekstrem Aceh dapat BLT dana desa


 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023