"KPU memahami bahwa penentuan urutan adalah berdasarkan urutan huruf dalam susunan alfabet A, B, C, dan seterusnya. Sementara Bawaslu dalam keputusannya mengoreksi KPU dan memasukan karakter dalam hal ini spasi, untuk turut dihitung,"
Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menilai masalah nomor urut bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jabar yang sempat dibawa ke Bawaslu, karena perbedaan tafsir penentuan karakter nama para calon.

"KPU memahami bahwa penentuan urutan adalah berdasarkan urutan huruf dalam susunan alfabet A, B, C, dan seterusnya. Sementara Bawaslu dalam keputusannya mengoreksi KPU dan memasukan karakter dalam hal ini spasi, untuk turut dihitung," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok saat dihubungi di Bandung, Sabtu.

Karena itu, kata Rifqi, ada kemungkinan nomor urut DPD ini akan berubah, namun terlebih dahulu harus dilakukan pengujian mengingat kini ada dua penafsiran.

"Ini masih DCS nomor urut DPD berpotensi berubah, hanya problemnya itu kan alfabet bukan berdasarkan undian. Kalau alfabet nanti rumus alfabetnya yang harus dipastikan, karena itu kan banyak penafsiran ketika nomor urut itu berdasar alfabet, tinggal diuji mana yang benar, karena masing-masing punya alasan tersendiri," ucapnya.

Rifqi menegaskan bahwa terkait dengan DPD, termasuk nomor urutnya, adalah kewenangan KPU RI, sementara KPU Jabar hanya dalam posisi menerima secara administrasi.

Munculnya persoalan nomor urut calon DPD ini, menurut dia tidak terlepas dari mahalnya biaya politik yang dibutuhkan untuk Jawa Barat, di mana dengan jumlah penduduk pemilih sekitar 35,7 juta jiwa, hanya ada kuota empat orang seperti provinsi lain, dan harus bersaing antara 54 calon yang ada untuk Pemilu 2024.

Namun demikian, Rifqi meminta para calon yang bersaing untuk menerima apapun keputusan yang nantinya muncul, karena setiap keputusan apapun tidak mungkin menyenangkan semua pihak.

"Kan dengan sistem yang digunakan, ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, tinggal kita mau menerima atau tidak, kan sama aja sebetulnya, sekarang sebetulnya bukan nomor urut sebetulnya yang menentukan, asal kita bisa menyampaikan kan bisa jadi daya tarik tersendiri kan seperti itu," ucapnya.

Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Pernyataan ini merupakan putusan dari laporan bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

A Irwan Bola melaporkan perubahan nomor urut dalam lembar daftar calon sementara (DCS). Bagja mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.

KPU sendiri bakal menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi nomor urut bakal calon anggota DPD Jawa Barat dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu.

"Kami akan tindak lanjuti putusan Bawaslu. Pertama, kami akan kirim surat kepada Bawaslu apa yang dimaksud dengan penyusunan alphabetis. Karena yang kami lakukan sesuai dengan alphabet," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Idham menyampaikan alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memberikan simulasi teknis, karena mereka menegaskan telah menyusun nomor urut sesuai alphabet yang sesuai dengan Perppu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023